PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini merujuk pada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan¹. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK bukan pegawai tetap di pemerintahan. Ada beberapa kategori PPPK, termasuk PPPK Guru (untuk tenaga pendidik) dan PPPK Non Guru (untuk tenaga teknis dan administratif). Hak dan kewajiban PPPK diatur oleh undang-undang ASN terbaru. Jadi, PPPK memiliki peran penting dalam administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.
#PPPK
#ASN
#PNS
#Pendidikan
#Teknologi
#PelayananPublik