Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 kemudian diubah dengan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan dasar hukum yang mengatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, ada beberapa peraturan yang relevan dengan PPPK:
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja mengatur lebih lanjut mengenai manajemen dan administrasi PPPK.
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga berlaku untuk PPPK, karena mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil secara umum.
- Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai disiplin bagi PPPK.
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga relevan dalam konteks PPPK.
Jadi, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang dan peraturan tersebut. Hak-hak PPPK meliputi gaji, tunjangan, cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, dan perlindungan. Sementara itu, kewajiban PPPK termasuk setia dan taat pada Pancasila, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab.
#PPPK
#ASN
#PNS
#Pendidikan
#Teknologi
#PelayananPublik